Selasa 02 Jun 2015 07:08 WIB

UU Penjaminan Permudah Akses Kredit UKM

Rep: Agus Raharjo/ Red: Satya Festiani
UKM, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
UKM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Penjaminan masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU Penjaminan, menurut anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, dibuat untuk memermudah akses kredit bagi pengusaha kecil atau mikro.

Menurut dia, selama ini, pengusaha kecil, UMKM masih kesulitan untuk mengakses kredit dari perbankan. Sebabnya, saaat ini, untuk memperoleh akses kredit, perbankan masih mensyaratkan untuk melampirkan jaminan dan dari kreditor. Selain itu, sebagai syarat untuk memeroleh kredit, harus ada syarat administratif seperti usaha yang sudah memiliki izin atau berbadan hukum.

“RUU Penjaminan ini UU dimana UMKM dan koperasi bisa punya akses lebih luas pada perbankan,” kata Arsul Sani di kompleks parlemen Senayan, Senin (1/5).

Arsul menambahkan, RUU ini dibuat untuk menengahi antara perbankan dengan pengusaha mikro maupun koperasi. Kalau UU ini disahkan maka usaha kecil, mikro memiliki lebih banyak alokasi kredit pengusaha kecil. Bank juga tidak perlu khawatir dengan pengajuan kredit tersebut karena kredit yang dikucurkannya tetap aman dengan penjamian dari UU. Meskipun, nanti ada sedikit biaya tambahan, misalnya di Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunganya 12 persen masih akan ada premi lagi.

RUU Penjaminan ini, imbuh Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini, merupakan UU yang harusnya dibuat sejak lama. Namun, baru sekarang dibuat oleh DPR RI. “Ada UU, yang kita terlupakan dan baru sekarang dibuat, ya misalnya RUU tentang penjaminan itu,” tegas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement