REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Memeringati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni, Pemkab Purwakarta, Jabar, mendorong terciptanya peradilan konstitusi Pancasila. Peradilan konstitusi merupakan elemen yang mampu menjabarkan mengenai Pancasila itu sendiri. Mengingat, saat ini dasar negara itu sudah tak sakti lagi.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, setiap daerah harus memiliki peradilan konstitusi Pancasila. Sebab, saat ini perilaku dan tindakan bangsa ini sudah tak menjabarkan dari dasar negara itu.
"Saat ini, negara memberikan kebebasan. Tapi, kebebasannya justru semakin kebablasan," ujar Dedi kepada ROL, Senin (1/6).
Akibat dari kebebasan ini, kata dia, Pancasila sebagai dasar negara tak lagi memiliki landasan konstitusi dan operasional. Apa itu landasan konstitusinya yakni Undang-Undang (UU). Sedangkan landasan operasionalnya, yaitu Keppres, Perpres, serta aturan turunannya sampai Perda.
Sehingga, kata dia, Pancasila tak lagi memiliki penjabaran sampai tingkat bawah. Dedi menyontohkan, penjabaran dari sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab sudah tak ada lagi.
Realitas di lapangan, ada orang miskin sakit, tak punya biaya, dibiarkan begitu saja oleh tetangganya. Seharusnya, bila ada tetangga yang seperti itu harus terkena sanksi pidana. Tapi, pada kenyataannya tidak. Sehingga, kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin semakin jauh.
Kemudian, sila ketiga yakni persatuan Indonesia. Penjabaran dari sila ketiga ini, yaitu gotong royong. Namun, masyarakat saat ini sudah melupakan gotong royong.
"Buktinya, untuk kerja bakti saja susahnya minta ampun," jelas Dedi.