Senin 01 Jun 2015 22:27 WIB

Penampungan Timah Ilegal Digerebek

Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali menggerebek penampungan bijih timah ilegal di Bukit Timah, Kelurahan Dabok, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (30/5) setelah pada Maret 2015 juga dilakukan pada lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono belum merinci berapa banyak tersangka dan bijih timah diduga hasil penambangan ilegal yang diamankan. Namum, berdasarkan informasi jumlahnya mencapai 17 ton.

Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Subdirektorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang langsung turun ke lokasi di bawah pimpinan AKBP Yos Guntur. Syahar mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti masih dititipkan di tahanan Polres Lingga dan segera dibawa ke Polda Kepri melalui jalur laut karena tidak ada penerbangan Lingga-Batam.

"Kemungkinan besok (Selasa, 2/6)) atau Rabu (3/6) tersangka dan barang bukti baru sampai di Batam. Nanti, akan disampaikan rincian barang bukti dan tersangkanya," kata dia.

Polda Kepri mengindikasi selama ini banyak penambangan bijih timah ilegal di wilayah Lingga yang merusak lingkungan dan merugikan negara miliaran rupiah dan butuh proses untuk menertibkannya. Sebelumnya pada 28 Maret 2015, Polda Kepulauan Riau menangkap AR, penampung bijih timah ilegal di Kampung Baru, Batu Bedaun, Singkep, Lingga, dengan barang bukti 554 karung dengan total berat sekitar 20 ton senilai Rp 1,7 miliar.

Polda Kepri juga mengamankan satu tersangka yang menyatakan barang bukti tersebut dibeli dari masyarakat di Singkep, Lingga, selama delapan bulan terakhir sehingga jumlahnya cukup besar. Meskipun tersangka dan sebagian barang bukti sempat dibawa ke Polda Kepri, namun akhirnya kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Polres Lingga dengan alasan saksi-saksi dan barang bukti berada di Lingga.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement