Senin 01 Jun 2015 17:14 WIB
Korupsi PLTU Sumuradem

Bebas dari Kasus Korupsi, Yance Telepon JK

  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance.

"Pengadilan kan tempat mencari keadilan, bukan menghukum orang. Kalau tidak salah bebaskan, kalau salah hukum. Jangan berpikir semua orang motor yang di pengadilan harus dipenjara, namanya juga pengadilan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (1/6).

Wapres mengungkapkan Yance telah menghubunginya melalui sambungan telepon, Senin siang (1/6) sesaat setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Iya, dia menelepon tadi (dia bilang) alhamdulillah. Melaporkan saja," katanya.

Kalla pernah menjadi saksi meringankan Yance dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu, Wapres menilai keputusan yang diambil Yance saat menjabat sebagai Bupati Indramayu sudah tepat dan tidak merugikan Negara.

"Waktu itu saya melakukan kesaksian, Yance memang tidak merugikan Negara dalam hal itu karena itu perintah (Wapres) dan harganya tidak mahal. Tidak ada rekayasa," jelasnya.

Senin siang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya.

Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement