REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno meminta masyarakat dan semua pihak terkait menjaga ibadah Ramadhan tahun ini tidak disusupi politik praktis yang berhubungan dengan dukung mendukung calon kepala daerah.
"Karena pada tahun ini ada pelaksanaan pilkada serentak pada 13 kabupaten dan kota, diharapkan tidak menjadikan ajang Ramadhan sebagai sarana kampanye sehingga suasana ibadah tetap kondusif," kata dia di Padang, Senin (6/1).
Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi persiapan menyambut Ramadhan dan Idul Fitri diikuti jajaran Pemprov Sumbar, Kepolisian, Pertamina, Bulog serta pemerintah kabupaten dan kota. Menurut dia kebiasaan masyarakat selama Ramadhan di Sumbar banyak menyelenggarakan ceramah di masjid dan mushala baik ceramah sebelum Tarwih maupun sesudah Subuh.
"Jangan sampai dalam ceramah itu disusupi kepentingan pilkada dalam bentuk dukungan politik terhadap calon, pengurus masjid harus mengantisipasi ini," ujar dia.
Ia menekankan pengurus masjid dan mushala harus tegas jangan sampai ada penceramah yang membahas isu politik praktis karena akan kontraproduktif bagi ibadah Ramadhan. "Masjid dan mushalla tidak boleh dipakai untuk politik praktis dan ini melanggar aturan," kata dia.
Apalagi, lanjut Irwan pada Juni sudah dimulai tahapan pilkada sehingga perlu diantisipasi sejak awal dan bupati serta wali kota diminta mengawasi hal ini. "Ceramah selama Ramadhan sebaiknya murni soal agama dan tidak membahas dukung mendukung calon," ujar dia.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan pilkada dan hal-hal yang dilarang di 19 kabupaten dan kota.
"Salah satunya imbauan agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye karena itu dilarang," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Eliyanti.
Ia menyampaikan jika ada pihak-pihak yang menggunakan masjid dan mushala selama Ramadhan sebagai sarana kampanye Bawaslu belum dapat menindak jika calon tersebut belum resmi ditetapkan KPU.
Secara aturan kalau belum ada calon yang ditetapkan KP , Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi, namun secara etika dan kepatutan masyarakat dapat menegur jika ada yang menggunakan rumah ibadah untuk kampanye, kata dia.