Senin 01 Jun 2015 09:16 WIB

Marwan Proaktif agar Penyaluran Dana Desa Lancar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan, penyaluran dana desa tahun 2015, dapat berjalan lancar. Dia menegaskan akan proaktif memantau dan mengintruksikan kepada jajaran institusinua, agar terus berkoordinasi lintas kementerian serta sekaligus membantu daerah yang masih terhambat atau belum menerima dana desa tersebut.

“Saya intruksikan untuk bergerak cepat. Terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mentrasfer dana ke daerah secara langsung, dan terus memberikan arahan bagi daerah yang belum menerimanya. Karena ini menyangkut kesejahteraan pembangunan desa,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (1/6).

Marwan mengatakan, pada 2015 merupakan tahun pertama penyaluran dana desa yang pertama terjadi di Indonesia. Sehingga, sangat diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN.

“Agar prioritas penyerapan dana desa bisa dirasakan seluruh desa Indonesia, saya memutuskan untuk membentuk tim pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa,” ujar Marwan.

Perlu diketahui, total dana desa pada APBNP  tahun 2015 sebesar Rp 20,766 trilun yang akan disalurkan kepada 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Menurut Marwan, dalam penyaluran tahap pertama ini,  dihadapkan pada permasalahan keterlambatan yang memerlukan upaya percepatan yang perlu dikendalikan secara terkoordinasi dan terpadu.

Tim tersebut, papar Marwan, juga akan membentuk kelompok kerja (pokja) pendukungnya, yakni Kelompok Kerja Pengendalian Penyaluran Dana Desa dan Kelompok Kerja Pengendalian Penggunaan Dana Desa. Salah satu tugasnya, melakukan koordinasi kebijakan  dan pengendalian penyaluran dana desa.

Kemudian, kata dia lagi, melakukan koordinasi kebijakan dan pengendalian penggunaan dana desa. Melakukan konsolidasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengendalian pengelolaan dana desa. “Tak hanya itu,  pemantauan dan evaluasi dana desa untuk disepakati lintas sektor dan lintas pelaku untuk pencapaian prioritas nasional pembangunan desa,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement