Senin 01 Jun 2015 09:15 WIB

Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR Lebaran

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14 kepada karyawannya. Percepatan pembayaran THR tahun ini diharap dapat membantu para pekerja siap menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Pembayaran THR dua minggu sebelum lebaran perlu dilakukan agar para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang mudik lebaran. Sebab, untuk keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum lebaran," kata Hanif, Ahad, (31/5).

Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh, ujar Hanif, harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, terang Hanif, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement