Senin 01 Jun 2015 06:30 WIB

'Pemerintah Rawan Gagal Penuhi Target MDG's Kesehatan'

Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig.
Foto: dokpri
Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig.

REPUBLIKA.CO.ID , JAKARTA -- Belum tercapainya target MDG’s Indonesia harus diperhatikan lebih sungguh–sungguh oleh pemerintah. Salah satunya, tingginya angka kematian Ibu saat melahirkan.

Saat ini angka kematian ibu saat melahirkan di Indonesia masih berjumlah 228 per 100 ribu kelahiran. "Hal ini masih jauh dari target pencapaian MDG’s yaitu 102 jiwa kematian dari jumlah 100 ribu kelahiran hidup," kata anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig, dalam siaran persnya, Senin (1/6).

Ketua DPP PAN 2015-2020 ini prihatin dengan arah kebijakan pemerintah yang masih cenderung sibuk dengan hal-hal yang bersifat proyek mercusuar pembangunan infrastruktur serta tingginya nuansa pencitraan pada sektor kesehatan seperti pengobatan.

Walaupun kemungkinan target MDG’s tahun 2015 tidak dapat tercapai, tetapi menurut Riski masih ada kesempatan Pemerintah mencapai target MDG’s tersebut pada tahun 2016 melalui arah kebijakan yang akan dituangkan dalam RAPBN tahun 2016 ini.

"Pemerintah sebaiknya mengurangi kesibukan membuat kebijakan dan program yang bersifat mercusuar semata demi pencitraan, tetapi seharusnya bicara tentang hal–hal preventif dan memaksimalkan program pelayanan kesehatan, serta bagaimana mengayomi masyarakat tidak mampu yang belum ter-cover JKN (BPJS Kesehatan-Red)," katanya.

Terkait pemenuhan pencapaian target MDG’s untuk para Ibu melahirkan yang rawan risiko kematian, Riski mengimbau pemerintah agar mengoptimalkan pemberdayaan peran para Ibu kader Posyandu melalui dokter ataupun bidan keliling yang memberikan pemerikdaan dini rutin dan edukasi. Selain itu pemerintah diharapkan agar lebih mengoptimalkan peran pelayanan petugas kesehatan dan dokter di Puskesmas.

"Mereka jangan hanya berdiam diri di Puskesmas tapi dapat diberlakukan secara mobile. Memang konsekuensinya dibutuhkan peningkatan anggaran belanja kesehatan," katanya.

Kuncinya, pemerintah harus memastikan pemenuhan anggaran belanja kesehatan sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan bahwa Anggaran bidang kesehatan minimal lima persen dari jumlah total APBN. "Bahkan jika perlu beberapa tahun mendatang secara bertahap pemerintah mampu melebihi standar lima persen APBN tersebut agar dapat memenuhi segala kekurangan pelayanan dan penanganan kesehatan masyarakat secara total," ujar Riski mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement