REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kesiapan KPU menyelenggarakan Pilkada serentak. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, penekanan untuk audit KPU dari DPR ini muncul saat kisruh partai politik terjadi. Jadi, sangat sulit untuk memisahkan unsur politis dari permintaan ini.
“Sulit untuk memisahkan antara bagaimana KPU menolak rekomendasi DPR dan permintaan audit ini,” kata Titi pada Republika, Ahad (31/5).
Titi menambahkan, tanpa ada permintaan dari DPR pun, BPK memiliki tugas mengaudit seluruh lembaga yang menggunakan uang negara. Artinya, KPU tidak dapat menolak audit yang dilakukan oleh BPK. Justru, dengan audit ini, kata dia, KPU dapat menunjukkan diri sebagai lembaga mandiri yang akuntable dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Menurut Titi, apa yang dilakukan DPR dengan meminta audit pada KPU bukan hal yang perlu didramatisasi. Hanya saja, DPR berhasil menunjukkan penekanan soal audit ini dengan mengundang KPU dan meminta audit secara khusus pada kesiapan pilkada yang akan datang.