REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sudah mulai melakukan sounding alias sosialisasi soal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menyinggung soal itu.
"Belum pernah," kata Tetan Masduki melalui pesan singkat pada Republika, Ahad (31/5).
Teten menegaskan, pengampunan pajak masih berupa wacana. Belum menjadi keputusan yang final. "Saya sudah bicara dengan Dirjen Pajak, akan ada pelurusan mengenai hal ini," ucap Teten lagi.
Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah demi meningkatkan penerimaan pajak. Pengampunan itu berlaku bagi seluruh aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri, termasuk hasil korupsi.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, lembaganya siap menjalankan pengampunan khusus bagi buron, baik Kejaksaan, Polri maupun KPK, yang bersedia memberikan aset maupun harta kekayaannya di Indonesia.
"Intinya kami fokus menarik dana yang teparkir di luar negeri dan menarik pengakuan wajib pajak mengenai aset yang dimiliki di luar negeri," kata dia.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan penegak hukum demi berjalannya aturan tersebut.