REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia kembali menggelar Training of Trainers (ToT) Pusat Dakwah dan Pendidikan Akhlak Bangsa (PDPAB) angkatan II. Acara tersebut dilaksanakan selama enam hari sejak 25 Mei sampai 30 Mei 2015.
Acara yang diperuntukan bagi dai tersebut menyajikan materi deradikalisasi paham keagamaan dan peta dakwah. Adapun, hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Bambang Heru Witjaksono mewakili Kementerian Komunikasi dan Informasi, Prof.Dr. irfan Idris, MA Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Abdurrahman Mas’ud dari Kemenag, dan Dr. M. Cholil Nafis Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.
Dalam acara tersebut, Heru Witjaksono mengatakan, fungsi utama kemeninfo adalah melindungi masyarakat dari dampak negative informasi seperti pornografi, pornoaksi, penyebaran paham radikal dan lain-lain. Ia menerangkan, terkait perannya dalam mereduksi penyebaran paham radikal kemeninfo akan bekerjasama dengan berbagai lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Menurut Heru, sebelum menentukan kebijakan pembolikran suatu situs yang dianggap tidak patut diakses di Indonesia, kemeninfo memiliki tim panel untuk menilai kepatutan sebuah situs. Hal itu, kata dia, termasuk saat pemblokiran situs-situs yang dinilai menyebarkan paham islam radikal.
Pembicara kedua dalam ToT MUI itu, Prof. Irfan Idris dari BNPT memaparkan, fenomema penyebaran pemahaman radikal di tangah masyarakat saat ini cukup gencar. Menurutnya, kaum radikal saat ini menggunakan berbagai media dan lembaga untuk menyebarkan pahamnya. "Ada penyusupan pengunaan lembaga dakwah kampus dan rohis di sekolah untuk menyebarkan paham radikal ini," kata Irfan.
Ia mengingatkan, merebaknya paham radikal ini harus selalu diwaspadai sekecil apapun. Sebab, paham radikal ini dapat mengancam keutuhan NKRI. Karena itu, peran para dai sangat dibutuhkan dalam membendung paham radikal di tengah-tengah masyarakat Indonesia dengan mendakwahkan Islam rahmatan lil alamin.