REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai sudah saatnya KPK diberikan pengawasan. Contohnya audit kinerja, audit keuangan, dan audit operasional KPK.
Menurutnya, selama ini sudah ada beberapa indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan KPK, yaitu terkait penetapan tersangka dan penyadapan terhadap individu-individu tanpa adanya izin dari pengadilan.
''Khusus untuk penyadapan, di negara-negara yang demokrasinya suda maju. Tidak boleh ada satu lembaga melakukan penyadapan terhadap siapapun. Apalagi jika digunakan untuk menyudutkan. Yang selama ini terjadi kan begitu, KPK melakukan penindakan berdasarkan hasil penyadapan ilegal,'' kata Fadli, Sabtu (30/5).
Karena itu, ia beranggapan sudah harus ada mekanisme kontrol terhadap KPK. Salah satu caranya yakni dengan merevisi UU 30/2002 tentang KPK.
''Perlu ada kontrol terhadap KPK. Selain itu perlu diatur soal SOP penetapan tersangka, masalah penyadapan, dan tumpang tindih kewenangan antara institusi penegak hukum,'' lanjut politisi asal Partai Gerindra itu.
Terkait pengawasan ini, Fadli menilai, perlu ada pengawasan yang lebih bersifat permanen. Selama ini, pengawasan khususnya soal permasalahan etik pimpinan atau anggota KPK lebih bersifat ad-hoc. Pengawasan kinerja KPK ini, ungkap Fadli, bisa dilakukan DPR, terutama dalam pengawasan kinerja.
Selain itu, perlu ada pengawasan yang berasal dari dalam internal KPK sendiri yang sifatnya lebih permanen. Namun, untuk anggota dari pengawas KPK itu harus berada di luar lingkar kerja KPK. Pemilihan anggota pengawas ini bisa satu paket dengan rencana revisi UU tentang KPK.