REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan agar konsumen benar-benar meneliti akurasi data dan fakta sebelum mengunggah pengaduan di media sosial (medsos). Akurasi diperlukan untuk menghindari kemungkinan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Jika merasa dirugikan saat membeli produk, konsumen berhak membuat pengaduan. Baik kepada pihak terkait secara langsung maupun menggunggah di media sosial. Namun, perlu diingat ada etika yang harus dipahami konsumen,” jelas Tulus, Jumat (29/5).
Sebelum mengunggah pengaduan, konsumen hendaknya melakukan konfirmasi terhadap produsen atau pedagang secara langsung. Jika jawaban yang diterima tidak memuaskan atau tidak mendapat jawaban sama sekali, konsumen berhak mengunggah pengaduan di medsos.
“Namun, pengunggahan harus disertai data akurat yang menyertai fakta ketidakpuasan konsumen. Data bisa berupa bentuk tanggapan dari produsen, kuitansi atau lainnya,” lanjutnya.
Tulus mengingatkan agar konsumen tidak asal mengunggah pengaduan jika belum disertai fakta-fakta akurat. “Jika asal mengunggah saja, dikhawatirkan aduan hanya bersifat sepihak. Jika begitu, bisa berpeluang menimbulkan fitnah. Ada risiko pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Pencemaran nama baik, kata Tulus, justru bisa berbuntut panjang terhadap konsumen sendiri. Seperti diketahui, penemu beras plastik, Dewi Septiani (29), mengunggah aduan terkait beras di akun medsos miliknya. Aduan itu diunggah di Facebook, Twitter dan Instagram. Dewi kini justru berbuntut pemeriksaan oleh polisi.