Jumat 29 May 2015 17:02 WIB

Permintaan Audit BPK, KPU: Itu Bentuk Perhatian dari Awal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
(dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik permintaan audit anggaran KPU oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang didesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bagi Hadar, permintaan audit ini sebagai bentuk perhatian semua pihak terhadap penyelenggaraan Pilkada.

"Ya siap dong (diaudit), kami menghargai mendapat perhatian dari awal," kata Hadar di Jakarta, Jumat (29/5).

Hadar mengatakan permintaan audit sejak awal merupakan langkah tepat sebagai bentuk pengawasan terhadap Pilkada. Apalagi, Pilkada serentak berlangsung di 269 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. "Jadi upaya besar mengawasinya," kata dia.

Namun, menanggapi persoalan yang dipermasalahkan DPR yakni besarnya anggaran Pilkada serentak kali ini yang diajukan KPU, hal itu memang telah merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga, jumlah yang diajukan KPUD sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

"Kalau UU sekarang mengatur lebih bvanyak hal yang harus dibiayai dibandingkan UU sebelumnya, tentu berakibat lebih banyak dana diperlukan, tentu DPR juga sudah tahu karena UU itu dibuat oleh DPR sendiri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement