Jumat 29 May 2015 14:58 WIB
Video porno bocah

Anak Jadi Korban dalam Kejahatan Video Porno

Rep: c26/ Red: Angga Indrawan
Anak dan Pornografi (ilustrasi)
Foto: Antara
Anak dan Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video anak berhubungan seks menjadi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa. Dalam kasus video porno anak, anak yang seharusnya belum mengerti dijadikan korban kejahatan pornografi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, kejahatan tersebut dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab. Ia juga menyebut bocah tersebut pasti mendapat arahan karena pada usia anak-anak seharusnya mereka belum mengerti.

"Anak-anak itu pasti dapat arahan. Sangat disayangkan mereka dijadikan korban kejahatan pornografi," kata Ledia saat dihubungi ROL, Jumat (29/5).

Menurutnya, yang sering dijadikan korban dalam kejahatan video porno adalah anak-anak maupun remaja berusia di bawah 18 tahun. Hal ini sangat mengancam generasi bangsa.

Sudah sepatutnya, tambah politikus PKS ini, kejahatan pornografi seperti ini mendapat hukuman yang tegas. Baik yang bertanggung jawab memberikan arahan dan pelaku penyebaran. Masa depan anak sebagai korban tentunya menjadi terancam ke depannya.

Diberitakan sebelumnya, video porno yang melibatkan sepasang anak yang diduga berusia lima tahun beredar luas di media sosial dan telepon seluler (ponsel). Dalam video tersebut, mereka terlihat sedang memeragakan adegan berhubungan badan ala orang dewasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement