REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tewasnya pemilik rumah di wilayah Cengkareng Barat pada 20 Mei 2015 silam tak lain dihabisi langsung oleh dua orang pria. Selain menghabisi nyawa Syafrianto Jono, mereka juga menggondol sejumlah harta Syafri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk dua pelaku pembunuhan serta perampokan ini Rabu (27/5). MAB (23) dan SG (30) merupakan pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut. Keduanya dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Cinere.
"Mereka awalnya hendak melakukan pencurian. Sebab keadaan yang terdesak karena ketahuan si pemilik rumah, SG selaku pelaku utama akhirnya menghabisi nyawa pemilik rumah dengan sebuah benda tumpul," ujar Kombes Pol Krisna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Modus yang mereka lakukan adalah dengan mengendarai sebuah motor. Mereka yang sudah lebih dulu mengincar rumah tersebut akhirnya memasuki rumah mewah di bilangan Cengkareng Barat tersebut. Setelah menghabisi nyawa korban, mereka membawa sejumlah barang dari Syafrianto.
Setidaknya, mereka menggondol 2 handphne satu buah laptop dan uang tunai. Mereka juga menghabisi korban dengan pukulan benda tumpul dan meninggalkan rumah tersebut dengan kondisi kosong, karena rumah hanya dihuni oleh Safri.
Mereka berdua terancam hukuman pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun penjara.