REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menutup operasional 29 panti pijat ilegal di kawasan Jondul Lama, Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1437 hijriah.
"Mereka semua tidak mengantongi ijin," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Kamis (28/5).
Adrian menyebutkan, pihaknya sudah memantau keberadaan 29 panti pijat di wilayah tersebut. Kemudian sudah melayangkan surat edaran kepada pemiliknya. Isi surat tersebut melarang panti pijat beroperasi.
"Sebenarnya bukan karena momen Ramadan saja, sudah lama kami mengingatkan mereka," ujarnya.
Namun karena tidak juga diindahkan, maka pihaknya kembali menurunkan tim, kali ini untuk langsung menutup habis semua panti pijat yang didapati masih beroperasi.
"Setiap malam kami melakukan patroli rutin di kawasan Jondul Lama. Jika ada panti pijat yang masih beroperasi akan ditangkap pekerjanya, tempatnya kami segel," ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan kepada pekerja panti pijat dikawasan Jondul Lama itu untuk tidak lagi bekerja dikawasan tersebut karena sudah menimbulkan keresahan.
Karena tidak jarang ternyata panti pijat ini dijadikan kedok untuk praktek prostitusi.
"Ini juga hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas panti pijat," ujarnya.