Kamis 28 May 2015 17:30 WIB

Untuk Bisnis Properti, Fasos dan Fasum Harus 40 Persen

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2013, tentang pengaturan aset dijelaskan bahwa dari 100 persen lahan yang dipergunakan untuk membangun perumahan komersil, sebesar 40 persen harus digunakan untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), sementara pengembang hanya boleh  menjual 60 persennya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Saetibi saat ditemui di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/5).''Sebanyak 40 persen lahan ini nanti akan masuk ke aset Pemkot Depok dan digunakan untuk kepentingan warga, misalkan untuk taman, resapan atau lapangan,'' ujar Sartibi.

Lanjut Satibi, kalaupun masih ada Fasos-Fasum di lingkungan perumahan yang belum memiliki sertifikat, Fasos-Fasum tersebut tetaplah merupakan aset dari Pemkot Depok berdasarkan Perda No.14 Tahun 2013. Sementara, proses sertifikasi nantinya pihak Pemkot Depok akan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membalik nama kepemilikan.

''Proses sertifikasi dari BPN ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena ada tahapan yang harus dilewati, seperti pengukuran tanah, peta bidang dan sebagainya,'' jelasnya.

Tahun ini target DPPKA adalah mengajukan 40 aset lahan fasos fasum ke BPN, namun hingga saat ini yang sudah diajukan baru tiga yakni Lembah Mawar, Tol Cijago dan Kantor Kecamatan Cinere.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement