REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi terbatas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diusulkan oleh inisiator ke pimpinan DPR RI. Dari pimpinan DPR seharusnya usulan revisi UU Pilkada ini diturunkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Ketua DPR saat menerima usulan revisi terbatas UU Pilkada ini berencana membawa usulan ke rapat paripurna DPR hari Kamis (28/5).
Namun, di rapat paripurna tidak membahas soal usulan revisi UU Pilkada ini. Wakil Ketua Baleg, Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini, pimpinan belum menyerahkan usulan revisi UU Pilkada pada Baleg untuk diharmonisasi.
Jadi, usulan masih ada di pimpinan DPR. Secara mekanisme, seharusnya usulan terhadap revisi UU diserahkan ke Baleg untuk diharmonisasi. Saan menduga, pengajuan usulan revisi ini diserahkan ke pimpinan dengan maksud tertentu.
“Asumsi saya, di pimpinan, itu akan dibawa ke rapatr konsultasi dengan pimpinan fraksi, inisiator meminta bantuan pimpinan agar semua fraksi setuju,” kata Saan di kompleks parlemen, Kamis (28/5).
Politikus partai Demokrat ini menambahkan, asumsinya ini berdasaran karena suara di internal DPR belum kompak soal usulan revisi terbatas UU Pilkada. Sebab, masih ada fraksi yang menolak UU Pilkada ini direvisi. Terlebih, partai Demokrat sejak awal menolak adanya revisi terhadap UU Pilkada.
Revisi terbatas terhadap UU Pilkada ini menurutnya tidak segampang seperti revisi UU lain seperti UU MD3 atau penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU Pilkada kemarin. Menurut dia, dulu, posisinya adalah seluruh fraksi sudah sepakat untuk merevisi UU MD3 dan menetapkan Perppu Pilkada menjadi UU. Namun, saat ini di internal fraksi belum satu suara dan pemerintah sudah menyatakan tidak sepakat dengan revisi UU tersebut.