Kamis 28 May 2015 13:24 WIB
Ijazah palsu

Kasus Gelar Palsu Anggota DPR Bisa Diproses Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Agus Hermanto
Foto: mgROL29
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan dugaan penggunaan gelar palsu oleh anggota DPR sudah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencananya Kamis (28/5) siang, MKD akan menggelar rapat internal. Salah satunya melakukan kajian atas kasus dugaan penggunaan gelar palsu oleh anggota fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, kasus ini pasti akan diproses ke MKD. Meskipun, syarat utama untuk menjadi anggota DPR cukup menggunakan ijazah SMA. Namun, secara nasional, ijazah palsu memang tidak diperbolehkan. Agus meminta semua pihak menghormati proses di MKD DPR, juga terkait sanksi apa yang diberikan pada yang bersangkutan jika dinyatakan bersalah.

"Kalau ada implikasi hukum harus diserahkan ke lembaga penegak hukum," kata Agus Hermanto di kompleks parlemen, Kamis (28/5).

Politikus senior partai Demokrat ini menambahkan, jika ada usulan untuk memeriksa seluruh penggunaan ijazah anggota dewan, menjadi masukan yang bagus. Namun, seleksi untuk menjadi anggota dewan dinilai sudah sangat ketat. Paling awal, seleksi dilakukan di internal partai politik. Kemudian baru dilanjutkan ke KPU. Sehingga, orang yang sudah masuk menjadi anggota dewan harusnya sudah lolos dari seluruh persyaratan untuk menjadi anggota DPR.

Menurut Agus Hermanto, justru yang perlu disoroti saat ini adalah universitas atau kampus yang menerbitkan ijazah palsu. Harusnya, universitas atau kampus yang membuat ijazah palsu harus ditindak tegas agar ada efek jera.  "Ini kan kasihan, sudah kuliah lama tapi ada yang baru 2 bulan bisa dapat ijazah," tegas Agus Hermanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement