REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan wisata kota "Ngrowo Jogging Track", Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluhkan pungutan liar sebesar Rp 125 ribu yang dilakukan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.
"PKL yang berdagang di kawasan jogging track ditarik uang itu melalui surat edaran. Masalahnya, peruntukan tarikan itu terkesan mengada-ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Isroil Muslimin di Tulungagung, Rabu.
Isroil yang biasa jalan-jalan sambil menikmati pemandangan di kawasan bantaran Sungai Ngrowo tersebut mengaku mendapat banyak keluhan dari pedagang yang menerima surat edaran dalam sepekan terakhir.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, tertulis rincian biaya Rp 125 ribu. yakni untuk baju seragam, kartu tanda anggota (KTA), SK, fotokopi dan lain-lain. Keresahan PKL karena setelah mendapat surat edaran itu, pedagang diancam akan "digaruk" Satpol PP jika tidak bersedia membayar dan ikut menjadi anggota.
"Mungkin ada beberapa yang sudah membayar. Ada juga yang belum karena ragu legalitas iuran itu. Dalam surat edaran tersebut juga tertulis batas waktu pembayaran adalah 31 Mei," ungkap salah seorang pedagang di kawasan Ngrowo Jogging Track, Slamet.
Kecurigaan pedagang semakin kuat setelah mengetahui tidak ada tembusan ataupun tanda tangan resmi dari pihak desa setempat, terkait instruksi pungutan uang tersebut.
"Kami minta aparat segera bertindak, terjun ke lokasi, mengumpulkan data dan jika memang ada pelanggaran segera ditindak tegas. Jangan sampai berlarut," desak Isroil Muslimin.
Legislator Komisi D itu meyakini praktik tarikan dikhawatirkan tidak terjadi di satu lokasi. Diduga ada lokasi lain dengan modus sama mengatasnamakan LSM. "Jangan-jangan lebih dari satu lokasi. Ini yang semakin meresahkan. Aparat harus cepat bertindak," ujarnya.
Sementara, saat wartawan mencoba mengkonfimasi pihak LSM yang tertulis dalam surat edaran itu, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. Nomor ponsel yang tercantum di surat edaran tidak aktif, sementara saat dikirimkan pesan singkat, belum ada balasan.