REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menerapkan kebijakan yang lebih tegas dengan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
"Kami ingin mendengar Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menangkap tangan pelaku 'illegal fishing' di lapangan, dan bisa langsung ditenggelamkan sesuai pasal 69 ayat 4 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana dalam konferensi pers di kantor KNTI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan demikian, menurut Suhana, maka kapal yang ditemukan mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia untuk tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan.
Ia juga menginginkan Menteri Susi meniru kebijakan Uni Eropa yang mengumumkan secara internasional terkait dengan kapal-kapal penangkap ikan yang diduga mencuri ikan di perairan benua biru tersebut.
Setelah adanya pengumuman itu, maka seluruh hasil tangkapan kapal tersebut akan ditolak masuk di Uni Eropa.
"Kalau pola seperti itu ditiru Indonesia pasti negara-negara seperti di Uni Eropa juga akan menolak produk-produk dari kapal ini. Ini adalah cara untuk memerangi 'illegal fishing', jadi tidak cukup hanya ditenggelamkan saja," tukasnya.
Apalagi, ujar dia, saat ini produk kelautan dan perikanan dalam tingkat global relatif dapat terlacak melalui mekanisme "tracebility" produk perikanan.
Untuk itu, lanjutnya, seharusnya Menteri Susi dalam moratorium jilid II yang sedang berlangsung sekarang ini agar bisa langsung menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan di lapangan.