REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang (UU) Penjaminan. Aturan ini dianggap penting untuk memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Tanah Air.
Usulan dari Golkar itu disampaikan oleh M Misbakhun pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (27/5). Menurut dia, selama ini pelaku UMKM masih kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan formal.
''Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM. Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi sepreti ada lingkaran setan saja,'' katanya.
Untuk melindungi pelaku UMKM, Misbakhun mengatakan, diperlukan adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk RUU Penjaminan. Ia lantas menyebutkan sejumlah hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan.
Pertama, kata dia, pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi program-program pemerintah.
Kedua, lanjutnya, pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin. "Perusahaan penjaminan/perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia," ujarnya.
Lantas ketiga, kata Misbakhun lagi, keharusan bagi lembaga penjamin menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan.
Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan pihak terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
Atas dasar itulah Misbakhun berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. ''UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan,'' ujar mantan politisi PKS ini.