Rabu 27 May 2015 23:25 WIB

PMI Berharap Ada Landasan Hukum Gerakan Palang Merah

Red: M Akbar
Palang Merah Indonesia (PMI)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Palang Merah Indonesia (PMI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Ginandjar Kartasasmita berharap ada pengakuan dari pemerintah dengan adanya landasan hukum bagi gerakan kepalangmerahan.

"Di usia yang sudah menginjak 70 tahun, sudah sepatutnya PMI yang dibentuk sebulan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, mendapatkan pengakuan dari pemerintah," kata Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Ginandjar, PMI sebagai perhimpunan nasional yang dilahirkan rakyat Indonesia serta pemerintah, sudah sepatutnya memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat luas dan negara dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

Ginandjar berharap masyarakat dan pemerintah bisa tergugah untuk meluruskan kembali cara pandang dan pemahaman akan arti keberadaan PMI melalui landasan hukum sebagai produk hukum kenegaraan.

"Saat ini, landasan hukum atas keberadaan PMI sangat rentan. Karena itu diperlukan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan untuk memperkuat status atau keberadaan PMI sebagai salah satu perhimpunan nasional di Indonesia," tuturnya.

PMI bersama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (Teras) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menggelar seminar nasional tentang kepalangmerahan.

Seminar dalam rangka memperingati 70 tahun PMI tersebut bertema "Gerakan Kepalangmerahan di Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Hukum Humaniter dan Agama" di Auditorium Prof E. Suherman, Fakultas Hukum, Univeritas Trisakti, Jakarta, Rabu (27/5).

Dalam seminar sehari tersebut, selain membahas peranan PMI dari masa prakemerdekaan sampai berusia 70 tahun, juga dibahas topik mengenai peran ICRC dalam mendukung PMI dalam mengimplementasikan hukum humaniter internasional.

Selain itu, juga dibahas pentingnya aspek hukum lambang palang merah dalam perspektif hukum humaniter serta urgensi undang-undang tentang penggunaaan lambang palang merah di Indonesia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement