REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel pada anak.
"Kami sedang menyiapkan Permen mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu HP (ponsel)," ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (27/5).
Dia menambahkan penggunaan ponsel membuka peluang bagi anak-anak untuk membuka situs-situs yang kurang baik.
"Ketika SD membuka situs-situs yang kurang baik, ketika SMP dan SMA sudah mulai mempraktikkan," jelas dia.
Maraknya prostitusi online, lanjut dia, tidak terlepas dari penggunaan ponsel. Dampak buruk lainnya adalah hilangnya konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semakin kecil, hingga pemanfaatan waktu belajar yang kurang efesien.
Menteri Yohana menambahkan anak merupakan aset bangsa, oleh karena pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan.
Para orang tua pun, lanjut dia, juga harus melarang anak-anaknya menggunakan ponsel secara berlebihan.
"Bahkan ketika SMP dan SMA pun,hanya HP tertentu yang diperbolehkan," cetus dia.
Menteri Yohana berharap Permen tersebut bisa segera diselesaikan karena bertujuan melindungi anak-anak bangsa.