REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mencabut hak penataan ruang kepala daerah apabila belum menyesuaikan atau belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detil Tata Ruang.
"Daerah yang belum menyesuaikan atau belum memiliki Perda tata ruangnya akan kami hilangkan haknya dalam penataan ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam kuliah umum di Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Ferry mengatakan pemerintah daerah yang belum mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih memiliki kesempatan hingga Desember 2015 untuk segera menyusun Perda RTRW dan RDTR.
"2016 menjadi titik awal program prioritas pembangunan nasional, kalau pemerintah daerah yang belum memiliki RTRW dan RDTR maka haknya penataan ruangnya dicabut, dan diambil alih oleh pusat," katanya.
Menurut Ferry, kepala daerah yang tidak menyusun RTRW dan RDTR di daerahnya sama dengan mengabaikan atau membiarkan lahan seperti tidak bertuan. Dengan pencabutan hak atas pengaturan tata ruang, maka pimpinan daerah tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan pembangunan.
Ia mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan produk atas tanah seperti HGU dan HGB, dan hak itu tersusun dalam tata ruang wilayah di masing-masing daerah.
Dari 1.419 daerah (provinsi, kota dan kabupaten) yang diwajibkan memiliki RDTR, wilayah yang sudah menyusun baru 1.319 daerah. Dari jumlah itu hanya 100 daerah yang sudah jadi.
"Hanya beberapa daerah saja yang bisa menghadirkan tata ruang," katanya.
Ferry menyebutkan, penyusunan RTRW dan RDTR seluruh daerah di Indonesia ini akan disinkronkan dengan program prioritas pembangunan nasional sehingga tidak ada perbedaan terkait persoalan tata ruang di seluruh Indonesia.