REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi anggaran makan dan minum pasien yang menjalani rawat inap di puskesmas masih sangat minim.
Anggaran tersebut hanya Rp 8.630 per hari untuk tiga kali hidangan pagi, siang dan sore.
"Kami tetap berusaha memenuhi kebutuhan konsumsi pasien meskipun anggarannya sangat minim," ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dasar (Yankesdas) Dinkes Tulungagung, Lis Wulandari, Selasa (26/5).
Ia mengakui, minimnya pagu anggaran konsumsi yang dialokasikan APBD sangat memberatkan puskesmas. Lis mengatakan anggaran sekali hidangan untuk pasien yang nilainya tidak sampai Rp 3.000 dinilai tidak cukup untuk penyediaan makanan sehat dan bergizi.
"Padahal setiap pasien dengan latar belakang klinis berbeda membutuhkan asupan yang berbeda pula. Contoh, penderita diabetes, asupannya tentu berbeda dengan pasien hipertensi, diare, atau lainnya," kata Lis.
Solusi yang saat ini sedang diupayakan pemerintah daerah setempat, yakni dengan mempersiapkan usulan rancangan Perda baru untuk merevisi Perda lama terkait alokasi dana makan dan minum pasien.
Dana makan dan minum pasien di puskesmas ataupun badan pelayanan kesehatan pemerintah sesuai perda lama hanya dipatok sebesar Rp 10 ribu per hari. Nilai itu, masih harus dipotong pajak sehingga tinggal Rp 8.630.
"Idealnya, dana untuk konsumsi pasien itu antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per hari. Usulan ini akan kami ajukan dalam revisi perda tahun ini," katanya.