Selasa 26 May 2015 23:47 WIB

Partai Demokrat Tolak Revisi UU Pilkada

pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto mengatakan fraksinya menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kami menilai hingga saat ini belum melihat adanya urgensi melakukan revisi UU Pilkada," katanya, Selasa (26/5).

Sementara itu politisi senior Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya belum menentukan sikap terkait usulan revisi tersebut. Menurut dia partainya akan melihat secara menyeluruh usulan tersebut, lalu memutuskan hasil akhirnya.

"Kami akan melihat secara menyeluruh karena kami baru mendengar dari media," ujarnya.

Agus enggan menjelaskan terkait pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang menyebutkan Fraksi Demokrat mendukung usulan revisi UU Pilkada. Dia mengatakan belum mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saya akan lihat nanti (pernyataan bahwa Demokrat mendukung usulan revisi UU Pilkada)," ucapnya.

Dia menegaskan sikap resmi Demokrat akan dibicarakan secara internal fraksi dan akan diberitahukan kepada publik.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan 26 anggota Komisi II telah menandatangani usulan usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Sebanyak 26 orang anggota Komisi II DPR RI dari enam fraksi menandatangani usulan revisi UU Pilkada," kata Rambe di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (25/5).Hal itu dikatakan usai menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Rambe menjelaskan enam fraksi yang mendukung revisi itu seperti F-PPP, F-Golkar, F-Gerindra, F-PAN, F-PKS, dan F-Demokrat. Menurut dia jumlah dukungan itu bisa saja bertambah atau bahkan ada yang menarik dukungan.

"Apabila dalam perjalanannya ada yang menarik atau menambah dukungan maka itu soal lain," ujarnya.

Dia mengatakan para pengusul menyepakati bahwa revisi itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada, namun justru agar demokrasi semakin maju dan baik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement