Selasa 26 May 2015 15:51 WIB

Cetak Pengusaha Muda, Maruarar Dorong UU Usaha Pemula

Politisi PDI Perjuanganan Maruarar Sirait saat rilis survei nasional bertema Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Harapan Publik terhadap Pemerintahanan Jokowi- JK di Jakarta, Senin (1/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Politisi PDI Perjuanganan Maruarar Sirait saat rilis survei nasional bertema Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Harapan Publik terhadap Pemerintahanan Jokowi- JK di Jakarta, Senin (1/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia membutuhkan pengusaha-pengusaha baru untuk dapat mewujudkan perekonomian yang unggul. Bangsa yang maju dapat terjadi bila memiliki banyak pengusaha. 

"Orang muda tak boleh berpikir lagi sekadar hanya menjadi pegawai. Negara maju itu pasti banyak entrepreneur-nya, pengusaha mudanya. Yang bisa membuat produk bagus, mengolah bahan baku dengan kreativitas yang memberi nilai tambah," ujar Maruarar Sirait, Anggota Komisi XI DPR. 

Apalagi, lanjut Ara, sapaan akrab Maruarar, Indonesia akan menghadapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menghadirkan berbagai tantangan besar di sektor perekonomian. 

"Momentum itu harus disikapi sebaik-baiknya dengan menciptakan pengusaha muda baru yang akan membantu mengurangi pengangguran yang ada," kata Ara dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/5). 

Mewujudkan kehadiran banyak pengusaha, sudah saatnya Pemerintah bersama DPR merumuskan UU baru. Aturan yang dapat mendukung munculnya pengusaha baru itu harus menjadi agenda bersama diantara Pemerintah dan DPR. 

Secara khusus Ara mengajak anggota DPR lainnya untuk berani menginisiasi RUU itu. Tentunya aturan itu mampu membangun pengusahanya melalui aturan yang ideologis serta sistematis.

"Harus bisa dibuat sesuatu aturan yang mengikat Pemerintah mendorong munculnya pengusaha muda, yang ideologis, berkualitas," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Real Estate Indonesia (REI) dengan Komisi XI DPR kemarin.

Di dalam aturan itu, lanjut dia, bisa dibuat aturan semisal 2 persen omset aset perbankan dari Penanaman Modal Nasional (PMN) bisa menjadi modal dari pengusaha muda. Aturan itu juga menegaskan tentang kemudahan perijinan bagi para pengusaha muda.

"Saya resmi, sebagai anggota DPR mendukung pengusaha muda," tegas Ara, sembari mendesak agar usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi XI berikutnya dengan Pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement