REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH -- Kasus terseretnya mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Firman Nurhidayat, hingga 30 kilometer di Tol Cipularang, pada Februari lalu, mulai disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Selasa (26/5).
Jaksa Penuntut Umum Andi Herman, menuturkan, terdakwa Yana dijerat dengan pasal 310, 311, dan 312 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas. “Terdakwa dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujar Andi usai sidang, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa dalam kasus yang menewaskan Firman ini. Sebab, lanjut dia, sebenarnya Yana sebagai pengendara di mobil telah mengetahui ada yang terseret dari belakang mobilnya. "Tapi, dia tetap berkendara," tutur dia.
Karena ada unsur kesengajaan tersebut, Yana diberatkan dengan pasal 312. Selain itu, sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Dan nantinya, cuma ada lima saksi yang dihadirkan karena memang dibatasi. Lima orang itu terdiri dari saksi kejadian dan keluarga korban.
Dalam sidang yang dipimpin Edison ini, Yana yang ditemani kuasa hukumnya tidak mengajukan keberataan atas dakwaan yang diterimanya. Sidang berikutnya, lanjut Andi, bakal dilanjutkan pada Selasa depan.
Seperti diketahui sebelumnya, pada akhir Februari lalu, korban bernama Firman tengah mengendarai motor lalu berusaha menyalip mobil yang dikendarai Yana. Saat hendak menyalip, ada motor yang datang dari arah berlawanan.
Firman menyenggol motor tersebut sehingga oleng ke arah kiri. Saat oleng itulah, jaket yang dikenakan Firman malah tersangkut di knalpot kolong mobil. Korban terseret sejauh 30 kilometer dari Jalan Kebon Kopi Kota Cimahi sampai ke Tol Cipularang di kilometer 116.600 B.