Selasa 26 May 2015 14:00 WIB

Jokowi Janji tak Intervensi Pansel KPK

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan mendukung secara penuh tim panitia seleksi (pansel) calon komisioner KPK. Presiden pun berjanji tidak akan mengintervensi pansel.

Jokowi mengatakan, dia sepenuhnya menaruh kepercayaan kepada pansel untuk memilih calon pimpinan KPK yang kredibel, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Kepercayaan tersebut diwujudkan saat Presiden memilih sembilan wanita dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian untuk menjadi pansel KPK.

“Tidak ada intervensi. Saya berharap pimpinan KPK yang akan terpilih nanti bisa memperkuat KPK dalam memberantas korupsi,” kata Jokowi dalam konferensi pers seusai bertemu dengan tim pansel KPK, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/5).

Presiden melanjutkan, di masa mendatang, lembaga KPK harus berkembang menjadi lembaga yang lebih berwibawa. Di samping itu, KPK juga harus mengembangkan sistem investigasi yang modern. Karena visi itulah, Jokowi memilih tim pansel dari beragam latar belakang.

Kemampuan ahli manajemen dan informasi teknologi (IT), kata Jokowi, dibutuhkan untuk mengelola dan merancang sistem pemberantasan korupsi. Wawasan ahli keuangan dan ekonomi serta pencucian uang dibutuhkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pencucian uang.

Ahli sosiologi, lanjut dia, diperlukan agar pimpinan KPK mengerti konteks sosial budaya. Adapaun ahli psikologi, sambung dia, agar pimpinan KPK memiliki integritas, keberanian, kepemimpinan, dan kerja sama tim. “Karena korupsi terkait juga dengan perilaku,” kata Presiden.

Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengatakan, tim tidak akan melayani intervensi dalam bentuk apa pun seperti yang dijanjikan Presiden.

Ketua pansel Destry Damayanti memastikan, pansel akan bekerja sebaik-baiknya demi memilih pimpinan KPK yang bisa dipercaya dan berintegritas. Apalagi, masalah korupsi sudah menjadi masalah pelik dan merugikan bangsa. Peringkat korupsi Indonesia juga merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN.

Destry yang masih menjalani perawatan dokter akibat penyakit demam berdarah melanjutkan, tim akan memperhatikan arahan Presiden yang menyatakan agar KPK ke depan tidak hanya menekankan pada aspek penindakan, tetapi juga aspek pencegahan.

Dalam sesi konferensi pers itu, Desty juga menegaskan akan melepas jabatannya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Destry, dia sudah tidak menjabat secara struktural di Kementerian BUMN. “Sekarang sudah tidak menjabat di sana. Saya hanya seperti advisor di sana,” kata Destry.

Akan tetapi, Destry masih akan menjabat sebagai Kepala Ekonomi Bank Mandiri. Kendati demikian, dia menjamin jabatan di Bank Mandiri tak akan mengganggu kinerja di pansel.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan agar pansel tidak mengurangi bobot syarat calon pimpinan KPK. Syarat-syarat yang sudah tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu ditambah.

“Kalau ditambah syarat baru, saya rasa tidak perlu. Justru kalau ditambah malah tidak sesuai dengan undang-undang. Yang perlu diingat adalah bobot syaratnya jangan dikurangi,” kata Oce.

Pengurangan bobot syarat yang dimaksud Oce adalah memberikan pemakluman terhadap mereka yang tidak memenuhi salah satu atau dua syarat yang ada. Pemakluman seperti itu tidak boleh dilakukan. Jika seorang calon tidak memenuhi satu atau dua syarat, maka yang bersangkutan harus dicoret dari daftar. “Tidak boleh ada pemakluman dalam bentuk apa pun. Sebab, yang dipilih adalah pimpinan, bukan staf yang lain.”

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002, syarat menjadi pimpinan KPK adalah WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, calon harus berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014), tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon juga tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpandangan, pansel perlu merekrut calon pimpinan KPK yang memahami ilmu manajemen aset. Menurutnya, fokus kerja KPK ke depan harus mulai merambah pada pengembalian  aset negara.

“Ke depan, KPK tidak boleh hanya sekadar menentukan tersangka korupsi dan menetapkan proses peradilan. Sebab, perlu diperhatikan juga bagaimana cara mengusut dan mengembalikan aset negara yang menjadi objek korupsi,” ujar Asep.n c32/c36 ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement