Senin 25 May 2015 14:36 WIB

Pemerintah Didesak Segera Sahkan PP Jaminan Pensiun Pekerja

Rep: c32/ Red: Joko Sadewo
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan pensiun. Dalam RPP tersebut disebutkan persentase iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen.

“Pemerintah harus mengambil keputusan persentase 8 persen sebagai iurannya,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini dalam pesan tertulisnya yang diterima Republika Online (ROL), Senin (25/5).

Perlunya aturan itu segera disosialisasikan, menurut dia, karena minimnya waktu sosialisasi. Mengingat regulasi peraturan tersebut akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015.

Dijelaskannya, RPP tentang Jaminan Pensiun tersebut terdapat rincian iuran yang diajukan untuk disahkan. Dalam RPP itu disebutkan iuran jaminan pensiun tersebut besarannya adalah 8 persen dari upah kerja. "Dari angka itu, sebesar 5 persen ditanggung pengusaha dan 3 persen oleh pekerja," ungkap dia.  

Amelia menilai iuran delapan persen sudah sejalan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tak hanya itu, iuran tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Kedua UU tersebut sudah mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja,” ungkap Amelia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement