REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Komisi II DPR mengenai intruksi presiden (inpres) Pilkada belum dibutuhkan.
Terkait dengan masalah ini, Tjahjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto. Menurut Tjahjo, hasil koordinasi tersebut pada prinsipnya menganggap inpres untuk Pilkada belum dibutuhkan saat ini.
Tjahjo beralasan UU Pilkada sudah dengan tegas memberi kepastian bagi daerah dan mengakomodasi sanksi bagi daerah wajib melaksanakan Pilkada serentak. "Prinsipnya kalau UU sudah tegas ada sanksinya karena kepala daerah wajib hukumnya melaksanakan UU pilkada serentak tersebut, detilnya (acaranya) bisa dibuat Permendagri atau tidak sedikit-sedikit dengan kepres/perpres/inpres," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (25/5).
Jika menganut UU Pilkada, lanjutnya, memang sudah menjadi kewajiban daerah melaksanakan pilkada termasuk menyediakan anggaran. Apalagi daerah juga, saat ini sudah pada posisi dana cukup dan tercukupi untuk anggaran pilkada di masing-masing daerah.
"Hanya memang kepala daerah (Pemda) masih ada yang hati-hati dan masih cermat memenuhi anggaran permintaan KPUD, tapi prinsipnya kan bisa bertahap agar pelaksanaan pilkada serentak terlaksana dengan efektif dan efisien," kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Terkait usulan inpres, ia menambahkan kepastian daerah untuk menyelenggarakan pilkada bisa dilakukan dengan penguatan UU Pilkada. Oleh karenanya, penguatan UU Pilkada melalui Permendagri akan dilakukan segera untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada.
"Minggu depan draf penguatan UU selesai dan akan kami konsultasikan dahulu dengan seskab dan sekneg, tapi intinya kami yakin kepala daerah memahami harus melaksanakan UU," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR Komisi II Arif Wibowo meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan inpres terkait pilkada. Hal ini untuk memastikan daerah siap menganggarkan pilkada serentak. Usulan ini muncul karena hingga tahapan pilkada dimulai, ternyata masih ada daerah yang belum menyiapkan anggaran untuk pilkada.