REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) dikabarkan menerima laporan dugaan suap kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rangkasbitung Arief Muliawan terkait penanganan perkara pengadaan alat kesehatan dan dana Jamkesda di lingkungan RSUD dr Adjidarmo, Lebak dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Ketua Komjak Halius Hosen menyatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Saya belum terima, mungkin baru hari ini masuk laporannya. Jika laporan itu sudah ada di meja saya, pasti langsung saya proses," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).
Kasus korupsi alkes kini ditangani Kejari Rangkasbitung dan terkesan jalan di tempat. Halius menambahkan, jika informasi yang diterimanya benar, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kejaksaan Agung. "Untuk sanksi yang diberikan untuk tindakan suap yang diterima pejabat negara bisa adminstrasi hingga penambahan sanksi pidana," ujarnya.
Halius mengaku, kasus seperti itu tak boleh terjadi. Dia menegaskan selama menjadi Kajari, dirinya tidak berani bermain-main. "Zaman saya jadi Kajari tidak pernah berani menerima suap. Gak tau lagi jaman setelah saya atau lainnya," katanya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Justice Watch Arief Mutaqqin menegaskan pihaknya menyesalkan masih adanya mental yang bobrok dimiliki jaksa. "Komisi Kejaksaan RI dan bidang pengawasan kejaksaan harus mengusut kebenaran dugaan suap ini. Jika benar dugaan tersebut terbukti, maka Jaksa Agung Prasetyo telah gagal memimpin kejaksaan," kata Arief.
Untuk itu, pihaknya berharap agar KPK segera turun langsung ke wilayah Lebak untuk menangkap terduga para koruptor yang memang saat ini menyengsarakan warga masyarakat .