REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Demi terciptanya kesejahteraan daerah, pemerintah menyalurkan dana bantuan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berharap, setiap bupati yang menerima dana harus menepati komitmennya.
“Kesejahteraan daerah harus didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya dalam Diskusi Forum Senator untuk Rakyat dengan tema "Menagih janji kesejahteraan daerah" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad (24/5).
Oleh karena itu, setelah bupati menerima dana dari pusat, ia berharap agar bupati juga mendukung program pembangunan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurutnya, dengan adanya sinergi antara APBN dan APBD, maka peningkatan pembangunan di daerah dapat berjalan optimal.
Jangan sampai, lanjutnya, karena bupati telah menerima anggaran dari pusat, maka bupati sama sekali tidak mengalokasikan APBD untuk melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur.
Ia mengatakan, 90 persen daerah di Indonesia menerima bantuan dengan jumlah yang sama. “Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya gap,” ucap dia.
Dana yang diterima masing-masing desa minimal adalah sebesar Rp 252 juta. Sedangkan dana maksimal yang diterima oleh desa-desa tertentu adalah sekitar Rp 300 juta.