REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada harapan khusus yang diungkapkan mantan Presiden sekaligus pendiri Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Bacharudin Joesef Habibie dalam peringatan ulang tahun ke-25 AIPI.
Ia ingin agar lembaga independen yang berisi para ilmuwan dan peneliti itu bisa meningkatkan jumlah anggotanya hingga mencapai 1.000 orang.
Saat ini, jumlah keanggotaan AIPI mencapai 70 orang, termasuk tujuh orang anggota kehormatan. Namun, angka ini dianggap masih kurang jika menilik jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 200 juta jiwa.
''Rakyat Indonesia ratusan juta, masa anggota kami hanya kurang dari 100. Saya harap, Anda (AIPI) bisa memperbesar jumlah anggotanya. Saya targetkan bisa 1000 anggota,'' kata Habibie dalam pesan di Sidang Paripurna I 2015 AIPI, di kediaman Habibie, Jalan Patra Kuningan XIII, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (24/5).
Selain itu, AIPI pun diharapkan bisa merangkul peneliti dan ilmuwan-ilmuwan muda agar bisa lebih berkembang. Sehingga keberadaan AIPI bisa terus memperkuat perananannya dalam memberikan masukan dan tuntunan kepada pemerintah untuk melakukan pembangunan berdasarkab pertimbangan ilmiah.
''Menurut Habibie 1.000 ilmuwan ini harus menjadi penuntun bangsa Indonesia dan juga pemimpin bangsa ini yakni Presiden dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang dapat mencerdaskan bangsa ini.
''1.000 peneliti dan ilmuwan itu bisa ada bagiannya sendiri-sendiri, seperti sosial-politik, kedokteran, riset teknologi, dan lain-lain. It's okay, itu nanti. Tapi, semuanya tergantung arah pembangunan negeri ini, karena dia (Presiden) butuh guidance,'' kata Presiden ketiga RI itu.
Lebih lanjut, Habibie mengaku optimis dengan perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia. Hal ini seiring dengan semakin banyaknya warga Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi.
''Anggota AIPI diharapkan dapat bersinergi dan menghasilkan konsep untuk memajukan negeri,'' tutur Habibie.
AIPI berdiri pada 13 Oktober 1990 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sebagai badan independen, AIPI berperan untuk memberikan pendapat, saran, dan nasihat kepada pemerintah dan masyarakat terkait akuisisi, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
AIPI terbagi dalam lima komisi, yaitu komisi ilmu pengetahuan dasar, komisi ilmu kedokteran, komisi ilmu rekayasa, komisi ilmu sosial, dan komisi kebudayaan.
Dalam sidang paripurna I 2015, AIPI juga mengangkat dan mengesahkan 10 anggota baru dari 18 anggota baru yang diusulkan.