REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan Komisi II DPR terkait Instruksi Presiden (Inpres) Pilkada. Tjahjo menyatakan akan segera berkordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
"Usul DPR komisi II perlunya Inpres pilkada serentak, Kemendagri prinsipnya segara akan koordinasi," kata Tjahjo kepada wartawan, Ahad (24/5).
Menurutnya, pembahasan tersebut untuk mengakomodasi agar daerah memiliki kepastian menyelenggarakan Pilkada serentak berlangsung. Sebab, penyelenggaraan Pilkada serentak seperti yang tertuang dalam Undang-undang adalah wajib.
"Serta hal-hal yang dikaitkan sanksi administrasi anggaran bagi daerah dan kepala daerah, karena Pilkada serentak adalah UU dan wajib hukumnya kepala daerah bertanggung jawab untuk suksesnya Pilkada serentak," kata politikus senior PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, dalam kepastian daerah menyelenggarakan Pilkada juga Kepala Daerah harus melepas posisinya sebagai kader sebuah partai politik yang mungkin terikat dengan keputusan politik terkait anggaran Pilkada. Hal ini juga sekaligus mengantisipasi adanya dugaan politisasi anggaran Pilkada di beberapa daerah.
"Kami juga akan diskusi sama KPU apa langkah-langkah yang diberikan ke daerah yang pada posisi terakhir (batas waktu limit ditentukan) belum mengakomodasi anggaran pilkada di daerah," ujarnya.