REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pemilu, Ramlan Surbakti mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terlarut dalam dampak sengketa partai politik (Parpol).
Ia mengatakan, jika parpol yang berselisih belum memegang kepastian hukum saat pendaftaran Pilkada, KPU disarankan tetap berpegang kepada Peraturan KPU (PKPU).
"Jika sudah jatuh tempo masa pendaftaran tetapi parpol yang bersengketa masih belum menentukan kepengurusan yang sah secara hukum, KPU tidak usah ragu mengambil sikap," katanya kepada ROL, Jumat (22/5).
"PKPU sebaiknya tetap dijadikan pedoman hingga akhir Pilkada. KPU jangan sampai terombang-ambing akibat sengketa partai yang berkepanjangan," ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan, baik untuk KPU dan parpol sendiri. Jika tidak ada landasan hukum kepengurusan parpol, jalannya proses Pilkada bisa terombang-ambing.
"Pilkada bisa digoyang berbagai kepentingan jika belum ada kepastian hukum bagi parpol. Lebih baik parpol yang bersengketa tidak ikut Pilkada. Jika ingin ikut, sengketa harus diselesaikan dulu sampai ada landasan hukumnya," jelasnya.
Ia menilai, sikap KPU yang sejauh ini tetap mensyaratkan keputusan inkrah bagi parpol yang bersengketa dinilai sudah tepat. Dia berharap sikap ini tetap dipertahankan oleh KPU.
Ramlan menambahkan, KPU punya hak untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada dengan baik. Sikap tegas KPU diperlukan untuk memberikan kesadaran politik terhadap parpol.
"Parpol perlu diingatkan untuk bersikap dewasa menyikapi sengketa. Salah satunya dengan menegaskan konsekuensi terhadap adanya konflik yang tidak segera diselesaikan. Parpol bersengketa sebaiknya berbenah, bukan meminta keringanan dari KPU," tandasnya.