Jumat 22 May 2015 17:07 WIB

Menag: Kasus Tertahannya Jamaah Umrah Harus Diakhiri

Lukman Hakim Syaifuddin
Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan kasus tertahannya kepulangan jamaah umrah akibat salah urus penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus diakhiri.

"Kemenag tentu akan menindaklanjuti kasus tsb dg serius, dan akan jatuhkan sanksi pada pihak2 yg melanggar aturan," katanya lewat akun twitter pribadinya ‏@lukmansaifuddin yang dikutip Republika, Jumat (22/5).

Ia menegaskan agar kasus seperti itu tak terus berulang, Kemenag menghimbau masyarakat untuk cermat lanjutnya, cermati betul PPIU yang akan dipilih dengan menekankan "Lima Pasti" sebagai jaminan pelayanannya.

"Pertama; pastikan apa nama PPIU itu, dan pastikan apakah PPIU tsb sudah resmi mendapat izin dari Kemenag. #5Pasti"

"Kedua; pastikan kapan (tgl dan jam) jadwal keberangkatan ke tanah suci dan pastikan apa nama maskapai & nomor penerbangannya. #5Pasti"

"Ketiga; pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jamaah dg harga tsb. #5Pasti"

"Keempat; pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yg akan didiami selama jamaah berada di tanah suci. #5Pasti"

"Kelima; pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umrah. #5Pasti"

Ia pun mengatakan bila ingin mengetahui suatu PPIU itu berizin resmi atau tidak, sila ke laman www.haji.kemenag.go.id  

"Lalu klik daftar penyelenggara umrah berizin resmi, lalu masuk pencarian daftar umrah, dan ketik nama PPIU tsb dg huruf besar. Bila muncul datanya, berarti PPIU tsb telah berizin resmi. Bila tidak muncul, berarti tidak berizin resmi. Demikian. Selamat berumrah. Mari kita sama2 membenahi penyelenggaraan ibadah umrah ke arah yg lebih baik. Sekian"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement