Jumat 22 May 2015 14:45 WIB

Peraturan Pemerintah Soal Pestisida Harus Direvisi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Sejumlah petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/3).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) meminta pemerintah untuk melakukan revisi PP No. 7 Tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpangan, dan penggunaan pestisida. Peraturan pemerintah tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Ketua Umum ASPPHAMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan, saat ini di Indonesia banyak peredaran pestisida yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. Peredaran pestisida yang tidak berizin tersebut dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

"Hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida tersebut," ujar Boyke dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Boyke, fungsi pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat dan swasta. Revisi peraturan pemerintah tersebut juga diarahkan untuk mengatur perizinan yang mengutamakan mutu atau kualitas. Nantinya, pestisida yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi ISO.

Permasalahan lain dalam peraturan pemerintah tersebut yakni belum ada pemisahan aturan tersendiri terhadap jenis-jenis pestisida. Boyke mengatakan, pestisida dibagi ke dalam tiga jenis yakni pestisida untuk pertanian, public health, dan rumah tangga. Dia berharap revisi peraturan ini dapat memisahkan aturan yang jelas dari ketiga jenis pestisida tersebut.

"Ini harus kita perjelas dan fokus dalam pengaturannya. Dalam waktu dekat kita akan audiensi dengan Kementerian Pertanian," kata Boyke.

Boyke mengatakan, dalam revisi tersebut nantinya juga akan diusulkan tentang adanya pestisida organik. Di Eropa dan Amerika Serikat sudah melarang penggunaan pestisida dengan zat organophosphate, karena dapat merusak sistem syaraf. Sementara di Indonesia zat tersebut masih ditemukan.

Menurut Boyke, di Indonesia peredaran pestisida public health yang tidak memiliki izin jumlahnya cukup banyak yakni sekitar 20 persen. Peredaran pestisida public health yang tak berizin ini sangat berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Selama ini, bahan aktif pestisida public health yang beredar di Indonesia masih impor dari Cina, India, dan Eropa. Menurut Boyke, nilai bisnis untuk pestisida public health bisa mencapai Rp. 3 triliun per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement