Jumat 22 May 2015 08:02 WIB

Pengurus Peradi Dibentuk, Ini Janji Juniver Girsang

Red: M Akbar
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, berjanji untuk membawa angin perubahan sekaligus rekonsiliasi terkait konflik yang melanda di tubuh organisasinya. 

Janji tersebut disampaikannya setelah kepengurusan Peradi periode 2015-2020 dikukuhkan pada Kamis (21/5). Posisi sekjen diisi oleh Hasanuddin Nasution, sedangkan Harry Ponto dan Lutfi Hakim menjadi wakil ketua umum.

Lalu Ketua Dewan Penasehat adalah Adnan Buyung Nasution, engan anggota seperti Hotma Sitompul, Indra Sahnun Lubis, Elza Syarief, Trimedya Pandjaitan, Tommy Sihotang, dan Juan Felix Tampubolon.

Sedangkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjadi Ketua Dewan Pakar Peradi. Sementara anggotanya adalah seperti Romli Atmasasmita, Todung Mulya Lubis, dan Slamet Sampurno.

"Dengan semangat rekonsiliasi dan konsolidasi organisasi, saya siap mengemban amanah untuk memimpin Peradi. Hal ini saya lakukan semata-mata demi meningkatkan wibawa profesi advokat," ujar Juniver.

Menurutnya, pengurus Peradi periode 2015-2020 yang baru dilantik harus membuktikan bahwa organisasi advokat ini bisa memayungi kepentingan seluruh advokat di Indonesia. Ketidakpuasan terhadap kinerja pengurus Peradi sebelumnya telah menyebabkan lahirnya organisasi advokat lain.

"Oleh sebab itu semangat rekonsiliasi masih tetap menjadi salah satu misi yang harus diimplementasikan pengurus Peradi 2015-2020," kata Juniver.

"Saya optimistis di era kepengurusan yang baru ini permasalahan yang ada di tubuh Peradi, baik internal maupun eksternal, dapat diselesaikan dengan baik."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement