Kamis 21 May 2015 18:03 WIB

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI, SUMUT -- Aparat Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berikut barang buktinya.

"Kita tangkap dua pengedar sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon di Binjai, Kamis.

Menurut dia, dari penangkapan terhadap dua tersangka ini diamankan barang bukti sabu sebanyak sembilan paket.

Simbolon menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Fr alias Feri (32), penduduk Pasar VI Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Fr ditangkap anggota reserse narkoba Polres Binjai di daerah Simpang Bekwe, Kelurahan Bandar Senembah Maju, Kecamatan Binjai Barat.

"Saat tersangka ditangkap juga diamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket berada dalam plastik warna putih, satu timbangan elektrik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," katanya.

Aparat polisi dari satuan narkoba ini juga menangkap tersangka Sas alias Salta (25), warga Desa Betengar, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ketika ditangkap dari tersangka ini diamankan barang bukti enam paket sabu siap edar. 

Kini kedua tersangka sedang diperiksa di ruangan penyidikan narkoba Polres Binjai dan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement