Kamis 21 May 2015 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pengamen yang Bunuh Penjual Angkringan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap RMZ tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eka Maya (27) perempuan penjual angkringan di Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul beberapa waktu lalu.

"RMZ ditangkap Rabu (20/5) di Kebumen, Jawa Tengah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo, Kamis.

Menurut dia, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Eka Maya (27) alumni UGM D3 Bahasa Inggris ditangkap saat berada di sebuah indekos tempat tinggal ibunya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Pelaku merupakan seorang pengamen, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal," katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan awal pelaku mengaku pembunuhan dilakukan karena ingin memiliki uang korban. Namun setelah mendapatkan uang muncul hasrat untuk memperkosa.

Djuhandhani mengatakan sebelum memperkosa korban, pelaku memukul tengkuk bagian belakang korban dengan palu yang setiap hari digunakan korban untuk memecah balok es. "Pelaku memukul korban karena melakukan perlawanan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu palu, uang Rp 50.000, dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Masih akan terus kami dalami untuk melengkapi bukti-buktinya, meski apa yang didapat saat ini sudah cukup," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHM dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement