REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan orang tua yang menelantarkan anaknya di Cibubur, T (45) dan N (42), sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Yohana Yembise menilai hak asuh kedua pasangan suami istri itu pun dapat dicabut.
Kendati demikian, ia mengatakan kasus dugaan penelantaran anak ini akan dikaji terlebih dahulu sebelum mencabut hak asuh pasutri tersebut.
"Saya pikir kemungkinan, saya katakan nanti kita kaji, kemungkinan bisa dicabut karena ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Pasal 32 ayat b kalau terjadi kekerasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dan tidak diperhatikan maka dikenakan tindak pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jadi nanti kita lihat ke depan," jelas Yohana di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5).
Bahkan, lanjut Yohana, hukuman yang dijatuhkan terhadap pasutri itu pun dapat bertambah mengingat ditemukannya narkoba selain kasus penelantaran anak. Lebih lanjut, ia mengaku telah bertemu dengan tim khusus Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kemensos untuk menjaga kondisi kelima anak yang ditelantarkan itu.
Menurut dia, kementerian PPPA dan sejumlah pihak terkait pun akan melihat perkembangan anak-anak tersebut selama sekitar dua bulan. Yohana menegaskan, kedua orang tua penelantar anak harus diperiksa kembali kesehatannya. Jika memang dinyatakan terganggu serta tak dapat mengurus anak-anak mereka, maka akan diputuskan untuk mencabut hak asuh anak.
"Hak asuh itu nanti diserahkan lagi kepada keluarga besar. Pertama begitu. Itu karena pasal 30 ayat 1 UU perlindungan anak. Namun kalau sampai keluaga besar itu tidak bisa memelihara mereka karena mungkin alasan ekonomi, lingkungan, pendidikan, akhirnya kita serahkan langsung ke negara, yaitu ke kemensos," jelas dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan orangtua penelantar anaknya di Cibubur, T (45) dan N (42), sebagai tersangka kasus narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, polisi juga telah menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan alat isap atau bong di kediaman mereka. Keduanya pun dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal tujuh tahun.