REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Undang-Undang Perikanan yang digunakan untuk menindak pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia, kerap hanya menjerat pelaku lapangan. Penerapan dinilai tidak memiliki terobosan untuk menjerat dalang korporasinya.
"Implementasi UU Perikanan seringkali hanya menjerat orang per orang pelaku di lapangan, bukan korporasi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, Kamis (21/5).
Padahal, Abdul Halim memaparkan bahwa pihak korporasi itu sifatnya sangat luas mencakup mulai dari perusahaan penyedia lapangan hingga oknum birokrasi dalam negeri. Sebagian di antara mereka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sekjen Kiara menegaskan bahwa implementasi dari UU Perikanan dapat dan bisa dilakukan untuk menjerat berbagai pihak korporasi yang telah disebutkan tadi. Pemahaman inilah, ujar dia, yang perlu dipergunakan untuk menindak tegas pelaku pencuri ikan hingga saat ini, termasuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Sekalipun ada klausul yang memperbolehkan penenggelaman kapal bila ditemukan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (20/5), mengemukakan, pihaknya ke depan akan menenggelamkan langsung kapal yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Hal itu, ujar Menteri Susi, juga telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Perikanan sehingga sebenarnya kapal pencuri ikan dapat ditenggelamkan tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.