REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Jabar, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar untuk memastikan tidak ada beras sintetis yang mengandung plastik seperti di Bekasi beredar di wilayah tersebut.
"Kita pastikan tidak ada pedagang beras yang menjual beras sintetis di Cianjur, setelah kita melakukan sidak," kata Kabid Perdagangan Disperindag Cianjur Judi Adi Nugroho di Cianjur, Rabu (20/5).
Dia menegaskan, sidak tersebut dilakukan sebagai respon adanya temuan beras sintetis yang ditemukan di Bekasi, sekaligus untuk memastikan Cianjur bebas dari peredaran beras sintetis.
Sedangkan tindak lanjutnya, ungkap dia, pihaknya telah memerintahkan seluruh kepala pasar yang ada di Cianjur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi beras di wilayahnya masing-masing.
"Antisipasi tetap kita lakukan, selain itu, upaya antisipasi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi beras, khususnya di pasaran. Ini untuk menjaga agar Cianjur tidak kemasukan beras sintetis yang jelas-jelas sangat berbahaya jika sampai dikonsumsi," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta dan mengingatkan pada pedagang beras untuk berhati-hati dalam menerima pasokan beras, terutama yang datang dari luar Cianjur, terlebih beras yang ditawarkan dengan dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.
"Sebaiknya pedagang beras harus mengenali betul terlebih dahulu beras yang akan dibelinya sebelum melakukan pembayaran untuk kemudian menjualnya ke warga. Untuk beras sintetis yang berbahaya memiliki ciri-ciri beras agak panjang seperti jenis Sentra Ramos, namun pada bagian ujungnya tumpul tidak seperti beras asli yang berujung dan agak tajam," katanya.
Selama ini, tutur dia, untuk konsumsi beras di Cianjur, selain didapatkan dari pasokan produksi lokal, disuplai dari daerah lain, seperti Karawang, Indramayu dan Jawa Tengah.
Pihaknya mengimbau pedagang dan warga yang menemukan atau melihat beras yang dicurigai sebagai beras sitetis, agar tidak segan-segan untuk cepat melaporkan ke kepala pasar atau pada pihak berwajib.
"Laporkan segera, nanti akan ditindak-lanjuti karena itu termasuk unsur tindakan pidana karena merugikan konsumen sekaligus penipuan," katanya.