REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Reserse Kriminal (Reskrim) Tindak Pidana Ekonomi Polres Karanganyar, Jawa Tengah menemukan praktik nakal tindak penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Praktek penjualan pupuk bersubsidi terjadi diluar kelompok tani berlangsung di Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Bahkan, mereka juga menaikkan harga jauh diatas harga eceran tertinggi (HET).
''Kita temukan dua orang pengecer DBS dan P. Keduanya menyalahgunakan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Dua pengecer itu semuanya berada di Desa Balong, Kecamatan Jenawi,'' kata Kasubag Humas Polres Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryo Wibowo, Rabu (20/5).
Menurut Suryo, modus operandi dalam menyalahgunakan pupuk bersubsidi, pengecer resmi ini justru menjual pupuk tersebut bukan kepada petani yang sudah terdaftar pada kelompok tani. Namun, mereka malah menjual kepada masyarakat umum, yang nota benenya bukan anggota kelompok tani. Bahkan, dengan harga diatas HET.
''Ini jelas bentuk pelanggaran. Aturannya, pengecer hanya boleh menjual kepada petani anggota kelompok tani,'' tambah Suryo.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Andri Ilyas, menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pengecer nakal itu menjual diatas HET. Dalam satu sak pupuk bersubsidi HET Rp 90 ribu.
Namun, di lapangan pengecer itu menjual dengan harga Rp 93 ribu. Bahkan, ada yang menjual lebih dari itu.
''Praktik itu sudah berlangsung sejak Januari 2015 lalu. Jika dihitung nilainya juga cukup besar,'' katanya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatan, pengecer nakal bakal dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi (P3B).
Ancaman hukuman untuk pengecer, kata Andri, hukuman penjara selama dua tahun. ''Barang bukti (BB) yang kami amankan berupa ratusan zak pupuk bersubsidi dari kedua pengecer tersebut,'' tambahnya.
Kasus serupa, juga terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Polisi mengungkap praktek dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsdi di Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah barang bukti diamankan dan seorang saksi diperiksa di Mapolres.
''Saat ini, masih dalam pengembangan setelah kemarin ada satu orang saksi kita periksa dan sejumlah barang bukti berupa pupuk bersubsidi juga kita amankan,'' kata Kasat Reskrim, Iptu Fran Dalanta Kembaren.
Fran, dalam penggerebekan petugas membawa barang bukti, antara lain satu karung pupuk urea dengan kandungan Nitrogen 48 persen 50 kilogram, ZA seberat 50 kilogram, serta 15 sak pupuk bersubsidi jenis organik Super Petroorganik dengan berat 40 kilogram.
Kasus ini diungkap atas laporan dari warga terkait adanya jual beli pupuk bersubsidi di toko kelontong yang berada di Dusun Jiwan, Desa Ngempal, Kartasura. Setelah dilakukan penyelidikan, dan penyamaan, akhirnya petugas mendapati adanya pupuk diperjualbelikan di luar toko resmi.