REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, telah memeriksa 28 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacifik Petrochemical Indonesia (TPPI), di kurun waktu 2009-2010.
"Itu ada dari Kemenku, TPPI, dan SKK Migas," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (19/5).
Bareskrim tidak menargetkan berapa jumlah orang yang akan diperiksa. Menurut Victor, pemeriksaan saksi tergantung perkembangan.
Selain itu, lanjut, Victor, Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Bareskrim telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu, DH, HW, dan RP.
Menurut Victor, penjalan kondensat menyalahi prosedur dengan cara penunjukan langsung. Padahal, penjualan kondensat tersebut seharusnya melalui proses lelang dan penilaian.