Selasa 19 May 2015 18:00 WIB

Empat Syarat Calon Pansel Pimpinan KPK Versi Johan Budi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol). Hal ini penting agar proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah ini indendependen dari inntervensi parpol.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi berpendapat, ada empat hal yang harus terpenuhi tentang calon pansel pimpinan KPK. Pertama calon anggota pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel. Kedua diisi oleh orang- orang yang punya kapasitas.

“Paham tentang pemberantasan korupsi dan bukan hanya paham soal KPK,” katanya di Semarang, Selasa (19/5).

Ketiga, masih jelasnya, harus punya integritas. Artinya rekam jejak calon pansel juga harus jelas yang bersangkutan juga punya integritas.

Sedangkan yang keempat, calon anggota pansel pimpinan KPK ini tidak boleh terafiliasi oleh parpol. “Anggota pansel tidak terafiliasi oleh parpol tertentu. Ini tidak boleh demi masa depan KPK,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement