REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Oknum anggota Sabhara Polda Banten Rk GS (21 tahun) dihukum 105 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena terbukti mencuri enam buah handphone dan uang tunai Rp 1,9 juta di rusunawa asrama Polda Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang,Banten.
Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman lima bulan penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” kata Hakim Ketua Jesden Purba, Selasa (19/5).
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian berupa HP dan uang tunai milik rekan-rekannya. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 1 ke (3).
Dalam pertimbangan hukumnya, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang merugikan orang lain. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku bersalah, dan belum menikmati hasil curiannya,” jelas hakim.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU pikir-pikir. Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, terdakwa melalui pengacaranya dalam pledoinya menyatakan, meminta dihukum seringan-ringannya.
Terdakwa merupakan anggota Sabhara Polda Banten yang beralamat di Kampung Gilimerta, Kecamatan Cimanuk Pandeglang. Ia terbukti mengambil HP dan uang tunai dari rekan-rekannya di asrama Polda di kamar C7, C8, C10 dan D8 pada 6 Februari 2015 sekitar pukul 04.30 di saat rekan-rekannya sedang bertugas.